Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara

Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Foto: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," kata Kapolri Jenderal Listyo dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3).

Jenderal bintang empat ini mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan.

Menurutnya, platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Dia mengatakan pelayanan berbasis teknologi informasi memberikan kemudahan.

"Dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kami di mana pun kita berada, bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kami tentunya tepat waktu," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Eks Kapolda Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. 

Menurutnya, sikap taat pajak sebagai cerminan dalam rangka mendukung program pemerintah, di antaranya adalah pengendalian pandemi Covid-19 dewasa ini. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News