Kapolri Bicara Kasus Panji Gumilang, Pasal yang Disangkakan Banyak Banget

Kapolri Bicara Kasus Panji Gumilang, Pasal yang Disangkakan Banyak Banget
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara kasus pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Sigit mengatakan dibutuhkan kecermatan dalam melengkapi alat bukti dalam kasus ini.

“Ya saya kira ini, kan, bukan bicara masalah lama atau lambat. Tetapi, melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap, itu, kan, butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tetapi, yang jelas semuanya berjalan,” kata Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat.

Kapolri menjelaskan saat ini tahapan penyidikan terhadap Panji Gumilang terus berjalan.

Proses penyidikan itu membutuhkan kelengkapan barang bukti sesuai yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena ada beberapa pasal yang masuk, tentunya kami harus dalami satu per satu. Namun, tentunya semuanya ber-progress dan disampaikan pada saat kami putuskan status Panji Gumilang,” jelas Kapolri.

Dia menekankan Polri dalam hal ini tidak kekurangan alat bukti, namun karena ada beberapa laporan yang ditujukan terhadap Panji Gumilang mulai dari dugaan penistaan agama, dugaan penggelapan hingga kasus yayasan, dan sebagainya, maka diperlukan kecermatan dalam melengkapi alat-alat buktinya.

“Bukan ada kekurangan, kami harus melengkapi. Itu, kan, ada beberapa pasal yang disampaikan (disangkakan), ada (dugaan) penistaan, ada (dugaan) penggelapan, ada kasus yayasan, dan sebagainya,” jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan saat ini tahapan penyidikan terhadap Panji Gumilang terus berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News