Kapolri Bubarkan Satgassus Polri Setelah Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo pun telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu menjadi dalang di balik kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk membubarkan Satgassus Polri setelah menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini
- Catat! Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024
- Satgassus Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi kepada Pelaku Usaha di Papua
- Irjen Sandi: Peran Media Massa Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai
- Irjen Sandi Beri Pembekalan Tentang Humas kepada Taruna Akpol Angkatan 56
- Mabes Polri: 455 Polisi Disiapkan Untuk Kawal Pasangan Capres-Cawapres