Kapolri Digugat Deolipa dan Diminta Bayaran Rp 15 M, Irjen Dedi: Silakan Saja

Kapolri Digugat Deolipa dan Diminta Bayaran Rp 15 M, Irjen Dedi: Silakan Saja
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri merespons gugatan perdata yang dilayangkan advokat Deolipa Yumara terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya.

Gugatan itu dilayangkan Deolipa buntut pencopotan dirinya dari pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran sebanyak Rp 15 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga negara.

"Ya tunggu saja dahulu. Namanya orang gugat, kan, hak seluruh warga negara," kata Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).

Jenderal bintang dua itu memastikan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan tersebut.

"Monggo-monggo (silakan) saja menggugat. Enggak ada masalah," ujar Dedi.

Deolipa Yumara bersama Burhanuddin menggugat Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mabes Polri buka suara perihal gugatan perdata oleh Deolipa Yumara terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News