Kapolri Diminta Merespons Suara Publik soal Kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan

Kapolri Diminta Merespons Suara Publik soal Kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Media Center Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu. (19/2/2023) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

"Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum," kata dia.

"Jika nanti ternyata dibebaskan atau dilepaskan, polisi bisa dituntut balik ganti rugi," lanjutnya. (dil/jpnn)

Penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel dinilai memiliki sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News