Kapolri Idham Azis Keluarkan Instruksi Tegas, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Kapolri Idham Azis Keluarkan Instruksi Tegas, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Kapolri Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh bawahannya terkait pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan berlibur pada malam pergantian tahun 2021," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat.

Dalam surat telegram juga disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri.

Selain itu, anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan yang bersifat simpatik, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang tengah melaksanakan Hari Raya Natal dan Malam Tahun Baru 2021.

Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman dari orang tak dikenal serta selalu menaati protokol kesehatan.

"Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan meningkatkan pengamanan di seluruh markas-markas Kepolisian dari tindak pidana terorisme," tutur Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh bawahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News