Kapolri Idham Azis Keluarkan Perintah Baru, Harus Dilaksanakan!

Kapolri Idham Azis Keluarkan Perintah Baru, Harus Dilaksanakan!
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk penanganan perkara yang ditunda, lanjut dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pemilihan selesai/pengucapan sumpah janji.

Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara yang ditunda, akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengeluarkan perintah baru kepada jajarannya melalui Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News