Kapolri Ingatkan Empat Hal Ini kepada Massa Aksi 55

Kapolri Ingatkan Empat Hal Ini kepada Massa Aksi 55
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menilai Aksi Simpatik 55 yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jumat (5/5), tidak perlu. Sebab, dikhawatirkan aksi dalam jumlah besar itu mengganggu ketertiban masyarakat.

"Sebetulnya itu saya pikir tidak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," kata Tito di Markas Besar Polri, Rabu (3/5).

Tito memahami bahwa unjuk rasa memang dibolehkan di negara demokrasi. Unjuk rasa juga dijamin dan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, dia mengingatkan, UU itu juga menyebutkan ada empat batasan yang tidak boleh dilakukan saat unjuk rasa. Yakni, tidak boleh mengganggu ketertiban publik. Tidak boleh menggangu hak asasi orang lain. Tidak boleh menghujat artinya harus mengindahkan etika dan moral. "Jadi menghujat, mencaci maki itu tidak boleh," tegasnya.

Kemudian, UU itu juga menyatakan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Itu undang-undang, pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998," katanya.

Nah, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengatakan, kalau melakukan unjuk rasa, damai, silakan saja. "Tapi, jangan sampai melanggar pasal 6," tegas Tito.

Dia menambahkan, dalam UU itu juga disebutkan bahwa setiap aksi yang diikuti 100 peserta harus ada lima orang yang menjadi pengendalinya. "Itu harus kita ikuti juga," tegasnya.

Tito mengimbau silakan sampaikan pendapat, melakukannya dengan tertib. Dia mengingatkan, yang tidak berkepentingan tak perlu juga berbondong-bondong datang karena pasti akan mengganggu ketertiban publik dan mengganggu lalu lintas.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menilai Aksi Simpatik 55 yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News