Kapolri Larang Anak Buah Catat Hasil Pemungutan Suara di TPS
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anak buahnya yang bersiaga di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2018 untuk ikut melakukan pencatatan.
Pelarangan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri.
Menurut dia, telegram tersebut dikeluarkan beserta sanksi dengan poin-poin lainnya. Pelarangan pencatatan dan pendokumentasian tersebut merupakan bagian dari seperangkat kebijakan yang dikeluarkan Kapolri demi menjaga netralitas Polri.
"Sudah cukup jelas (pelarangan) di antaranya mengenai dokumentasi data-data yang ada sampai ke media dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6).
Pria kelahiran Palembang ini menambahkan, hasil pemungutan suara bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa pilkada.
Kemudian proses sengketa itu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang mana Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tito lantas menegaskan bahwa hasil tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk dijadikan barang bukti bila suatu saat suatu perkara pemilu menjadi perkara pidana.
"Karena nanti bisa dianggap membela suatu pihak," ucapnya.
Hasil pemungutan suara bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa pilkada.
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses