Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan

Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya hanya dikenakan sanksi wajib lapor meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan.

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, sama dengan yang lain yang ditentukan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Menurut Listyo, perihal penahanan Putri Candrawathi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan.

Adapun pelimpaham tahap dua sendiri rencananya dilaksanakan pada Senin (3/10).

"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Listyo.

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Putri Candrawathi ditahan setelah hasil pemeriksaam kesehatan baik jamsmani dan psikologi dinyatakan sehat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News