Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya hanya dikenakan sanksi wajib lapor meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan.
"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, sama dengan yang lain yang ditentukan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Menurut Listyo, perihal penahanan Putri Candrawathi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan.
Adapun pelimpaham tahap dua sendiri rencananya dilaksanakan pada Senin (3/10).
"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Listyo.
Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.
Putri Candrawathi ditahan setelah hasil pemeriksaam kesehatan baik jamsmani dan psikologi dinyatakan sehat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung