Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan

Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Listyo.

Di sisi lain, Putri Candrawathi ditahan guna memempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriil. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News