Kapolri Perintahkan Bareskrim Bentuk Tim untuk Usut Dugaan Korupsi Asabri

Kapolri Perintahkan Bareskrim Bentuk Tim untuk Usut Dugaan Korupsi Asabri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau sudah polisi, ya polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di undang-undang, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya, kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," kata Mahfud MD. (cuy/jpnn)

Kapolri Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim membentuk tim untuk menangani dugaan korupsi di PT Asabri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News