Kapolri Perintahkan Bareskrim Bentuk Tim untuk Usut Dugaan Korupsi Asabri
Sabtu, 18 Januari 2020 – 00:42 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kalau sudah polisi, ya polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di undang-undang, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya, kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," kata Mahfud MD. (cuy/jpnn)
Kapolri Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim membentuk tim untuk menangani dugaan korupsi di PT Asabri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau