Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini

Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram menyusul insiden oknum anggota Polri yang menembak mati tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Telegram Kapolri bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang terbit 25 Februari 2021 itu ditujukan kepada para Kapolda. Langkah Kapolri ini pun mendapat dukungan penuh dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi).

"Lemkapi mendukung telegram kapolri ini yang memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penembakan dan meminta jajaran Polri serta TNI meningkatkan soliditas dan sinegitas di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, telegram tersebut menunjukkan kapolri cepat merespons kasus penembakan yang terjadi Kamis (25/2) dini hari kemarin.

"Kapolri kami kira cepat merespon kasus penembakan ini. Kami bangga melihat sinergitas dan koordinasi kapolri dan panglima TNI serta pimpinan lainnya seperti KSAD, KSAU dan KSAL sangat bagus," katanya.

Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini juga kemudian mengajak semua pihak mempercayakan penanganan hukum kasus yang terjadi, pada aparat penegak hukum.

Ia meyakini penanganan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan.

"Kita percayakan kepada penegak hukum, bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dan transparan. Kami melihat kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya dibantu Denpom AD ini, akan diproses dengan baik," katanya.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mendukung penuh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram menyusul insiden oknum anggota Polri yang menembak mati tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News