Kapolri Perintahkan Kabareskrim-Kapolda: Berikan Efek Jera Kepada Pelaku!
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pelaksanaan tugas jajaran reskrim dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.
"(Surat) diterbitkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas reskrim terkait kebutuhan APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya," kata Idham Azis dilansir Antara, Selasa (7/4).
Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alkes lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
Terkait hal ini, jajaran Polri diminta mengambil langkah untuk memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan.
Polri juga diminta berkoordinasi dengan Dinkes atau distributor serta membantu memperlancar dan mengawasi pasokan alkes hingga ke konsumen.
Idham juga mendorong kelompok masyarakat untuk memproduksi APD secara mandiri dalam pengawasan dan bimbingan Dinkes setempat.
Mantan Kabareskrim Polri ini meminta jajarannya untuk menegakkan hukum jika menemukan penimbunan dan penyalahgunaan alkes.
"Ekspos setiap hasil pengungkapan kasus untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari," kata Idham.
Surat Telegram Kapolri Idham Azis mengenai mengatasi masalah keterbatasan jumlah APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.
- Kapolda Larang Masyarakat Mudik Tanpa Tiket dari Merak ke Bakauheni
- Masuk Bursa Kandidat Cagub Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Punya Mandat Jadi Kapolda
- Lemkapi Tak Yakin Seorang Kapolda akan Bersaksi soal Kecurangan Pemilu di MK
- Kapolri Mempersilakan Kapolda Bersaksi di Persidangan MK terkait Gugatan Hasil Pemilu 2024
- Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya
- Usut Kasus Korupsi APD di Era Covid-19, KPK Periksa Komut dan Dirut PT Permana Putra Mandiri