Kapolri Sebut 10 Perusahaan
Selasa, 15 September 2015 – 19:00 WIB
Kemudian, kata Haiti, direksinya harus tertera di situ, pemegang sahamnya juga sehingga bisa disebarkan. “Dan, perusahaan yang bersangkutan tidak diberikan izin,” tegas Haiti.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) perlu menertibkan perusahaan atau korporasi yang terlibat kasus pembakaran hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris