Kapolri: Semoga Ada Solusi Jelang 212
Minggu, 27 November 2016 – 20:05 WIB
Di dalam Pasal 15 juga disebutkan, jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian.
"Kalau mereka jumahnya sudah ribuan orang pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan bagi umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa