Kapolri: Semoga Ada Solusi Jelang 212
Minggu, 27 November 2016 – 20:05 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto dok JPNN.com
Di dalam Pasal 15 juga disebutkan, jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian.
"Kalau mereka jumahnya sudah ribuan orang pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan bagi umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025