Kapolri Sependapat dengan Susno

Kapolri Sependapat dengan Susno
KETERANGAN - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (tengah), bersama Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi dan Kadiv Humas Edward Aritonang, memberikan keterangan pers terkait Komjen (Pol) Susno Duadji, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang. Foto: Zulhakim/JPNN.
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sependapat dengan Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Kapolri menyebut, indikasi ini terendus dari hasil kerja tim independen yang dibentuknya sejak beberapa waktu lalu.

Dicontohkan Kapolri, salah satu indikasi penyimpangan itu adaalah tidak ditahannya Gayus sebagai tersangka. Padahal, ia terjerat kasus korupsi yang merupakan kasus prioritas. "Memang ada kejanggalan. Ada kasus dengan predikat prime, korupsi, tidak dilakukan penahanan sama sekali. Itu kan ada indikasi ada sesuatu," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.

Dijelaskan Kapolri lagi, sesuai aturan Polri, kasus-kasus dengan predikat kriminal utama seperti terorisme, narkoba dan korupsi, harusnya dilakukan penahanan terhadap tersangkanya. Namun nyatanya dalam penanganan kasus Gayus, penahanan itu tidak dilakukan. Malah, Kapolri juga menyayangkan kenapa tersangka lain berinisial R tak diproses.

"Ada tersangka lain dalam kasus ini yang tidak diserahkan dan dilimpahkan," terangnya. Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, menambahkan bahwa tersangka berinisial R itu adalah Roberto Santonius, yang kini belum tersentuh.

JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sependapat dengan Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News