Kapolri Sudah Jelaskan, Komisi III Masih Curigai SP3 Kasus Karhutla
jpnn.com - JAKARTA - Panitia kerja kebakaran hutan dan lahan (Panja-Karhutla) Komisi III DPR masih curiga terhadap proses terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah pasang badan dan menyatakan kepada publik jika SP3 itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, menyatakan pernyataan Tito masih bersifat umum, sehingga Panja perlu mendalaminya.
"Tapi kan kita harus buktikan. Kan itu (ucapan kapolri) hanya statement umum saja," kata Benny, di DPR, Selasa (20/9).
Ini disampaikannya usai memimpin rapat Panja Karhutla, yang menghadiri jajaran anggota DPRD Provinsi Riau, LSM Walhi dan Jikalahari.
Dalam forum tersebut, Pansus Monitoring Karhutla yang dibentuk dewan di Bumi Lancang Kuning, telah menghasilkan sejumlah temuan.
Menurut Benny, data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Pansus Monitoring Karhutla, maupun Pansus Karhutla DPRD Riau, serta LSM, penting untuk memperkaya pemahaman anggota Panja serupa di DPR.
Rapat itu sendiri masih permulaan. Sebab, ke depan Panja akan menghadirkan Kapolda Riau dan jajaran.
JAKARTA - Panitia kerja kebakaran hutan dan lahan (Panja-Karhutla) Komisi III DPR masih curiga terhadap proses terbitnya Surat Perintah Penghentian
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara