Kapolri: Tersangka Kasus ITE yang Meminta Maaf tak Perlu Ditahan
Selasa, 23 Februari 2021 – 17:53 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/dok: Antara
j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk tidak menahan tersangka yang sudah meminta maaf.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kapolri Sebut Penyidik Kepolisian Bisa Saja Memeriksa Budi Arie di Kasus Judi Online
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi