Kapolri: Tersangka Kasus ITE yang Meminta Maaf tak Perlu Ditahan
Selasa, 23 Februari 2021 – 17:53 WIB
j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk tidak menahan tersangka yang sudah meminta maaf.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Prodewa Minta MK Panggil Kapolri Atas Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu oleh Polri
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Kreator Konten YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
- Soal Nasib Brigjen Endar, Pak Kapolri Bilang Begini