Kapolsek Minta Warga Kembalikan Uang yang Berhamburan di Jalan

Kapolsek Minta Warga Kembalikan Uang yang Berhamburan di Jalan
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadi Wijaya meminta warga mengembalikan uang hasil kejahatan yang dihamburkan di jalan. Foto: sumeks/jpg

“Aku masih ada utang Rp9 juta,” imbuhnya.

Dia mengakui, aksinya yang gagal kemarin merupakan kedua kalinya. Sekitar tiga bulan lalu, dia juga pernah beraksi di kawasan sama.

“Saat itu dapat handphone,” ungkap tersangka.

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadi Wijaya mengatakan, pelaku merupakan residivis jambret.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Udin juga telah merampas handphone pengguna jalan tiga bulan lalu. Pihaknya akan menerapkan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. “Kami melakukan pengejaran terhadap IR yang berhasil kabur,” tegasnya. Pihaknya mengimbau warga untuk mengembalikan uang yang berhamburan di jalan. “Uang yang diambil warga di jalan itu hasil kejahatan. Tolong segera serahkan,” tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Rabu siang, pengguna jalan yang melintas di depan PTC Mall berebut uang yang berhamburan di jalan. Pelaku pencurian yang berusaha lolos dari kejaran massa menghamburkan uang curiannya.

Ada pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu. Jumlah totalnya Rp21 juta. Uang itu milik Syahbandi (44), warga Jl Aligatmir, Kelurahan 11 Ilir. Siang itu, dia dan anaknya, Anca (11), dalam perjalanan pulang usai menukar uang sejumlah Rp30 juta di sebuah bank di kawasan Sekip.

Nurdiansyah alias Udin, 25, pelaku perampokan yang diamuk massa usai menghambur-hamburkan uang hasil rampasan di Jl R Soekamto, depan PTC Mall, akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News