Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga

Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga
Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan. Foto: ANTARA Papua/HO-Penrem 173/PVB

jpnn.com, JAYAPURA - Delapan anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Intan Jaya, Papua, saat ini ditahan di POM Kodim Nabire.

"Memang benar kedelapan anggota TNI AD itu kini menjalani pemeriksaan di POM Kodim Nabire terkait pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya. Rumah dinas kesehatan dilaporkan dibakar 19 September lalu," kata Danrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan seperti dilansir Antara, Minggu (29/11) malam.

Ketika ditanya tentang prajurit TNI AD yang diduga jadi pelaku penembakan Pendeta Yeremias Zanambani, Dandrem 173 mengaku penyidikan masih dilakukan.

Rencana autopsi yang sebelumnya disetujui keluarga belum dapat dilakukan karena keluarga menarik izin tersebut.

"Padahal autopsi penting dilakukan guna mengetahui secara pasti penyebab kematiannya serta nantinya dapat dilakukan uji balistik," kata Brigjen Iwan.

Delapan anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. (antara/jpnn)

Danrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan memastikan 8 prajurit TNI AD tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan bakal diproses hukum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News