Kapten Vincent Diduga Ajarkan Trading di Oxtrade, Kini Terlapor di Polda Metro Jaya

Kapten Vincent Diduga Ajarkan Trading di Oxtrade, Kini Terlapor di Polda Metro Jaya
Tiga pengacara yang mewakili korban binary option aplikasi Oxtrade menjelaskan laporan mereka di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pilot yang juga selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.

Kapten Vincent -panggilan kondangnya- dilaporkan seseorang berinisial FF  yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3). Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Terlapor berinisial VR terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option," kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan.

Prisky menjelaskan kasus itu bermula saat kliennya melihat unggahan Vincent di media sosial Instagram. Menurut dia, unggahan itu menyertakan tautan ke grup trading di aplikasi Telegram.

"Pelapor mengikuti tautan, setelah itu masuk ke grup trading di Telegram. Grup itu punya member (anggota, red) berjumlah 14 ribu lebih," kata Prisky.

Konon Vincent sebagai pemilik grup tersebut. "Di dalam grup ada nama saudara terlapor (Vincent, red) tertulis sebagai owner," tutur Prisky.

Praktisi hukum dari Priski Riuzo Sitoru & Associates itu mengungkapkan Vincent menggunakan grup di Telegram tersebut untuk mengajarkan cara trading di Oxtrade.

Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Oxtrade

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News