Kapuspen Kemendagri: Silakan KPK Membersihkan Terus

Kapuspen Kemendagri: Silakan KPK Membersihkan Terus
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Catatan kemendagri, sepanjang 2018 ini sudah ada 19 kepala daerah yang terkena OTT KPK ( Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) dan 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi.

Terbaru OTT KPK terhadap bupati Cirebon dan kasus DPRD Kalimantan Tengah, dimana KPK menangkap 14 orang di Jakarta terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Mencermati dinamika tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, memberikan apresiasi dan respek terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali memgungkap praktek korupsi penyelenggara pemerintahan.

Bahtiar menyampaikan bahwa kemendagri sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah.

“Silakan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (27/10).

Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan.

“Adanya kewenangan yang besar, baik Kepala Daerah maupun DPRD-nya selaku penyelengara pemerintahan di daerah sehingga adanya kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya. Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” bebernya.

Bahtiar menyatakan, ke depan perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rektutmen para penyelenggara negara.

Kemendagri mendukung penuh kinerja KPK yang giat melakukan OTT terhadap kepala daerah berperilaku korup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News