Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
Terbukti Menjalin Hubungan Dengan Pihak Berperkara
Rabu, 11 Juli 2012 – 07:09 WIB

Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
Namun, Suparman bergeming. Dia menolak semua pembelaan yang dilakukan oleh Putu Suika. Sebab, dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim yakni poin 5.1, 5.2, dan 5.3. "Menjatuhkan hukuman dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri," imbuh Suparman Marzuki kembali.
Poin yang dimaksud adalah, hakim harus berperilaku tidak tercela (5.1), hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan (5.3) dan pembatasan hubungan yang akrab dengan advokat yang berperkara (5.4).
Sebenarnya, bisa dikatakan perilaku Putu Suika sangat disayangkan. Sebab diusianya yang mulai uzur, dia rencananya akan pensiun pada November 2013 nanti. Namun sayang, ujung karirnya cacat karena menerima fasilitas karaoke yang disediakan oleh pihak berperkara. Padahal, karirnya bisa dikatakan cukup baik.
Saat bertugas di PN Denpasar, dia pernah menghukum 7 tahun penjara WN Selandia baru yang bernama Angus Mc Caskill karena kepemilikan 3,58 gram kokain. Dia juga dipercaya jadi ketua sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Anthony yang juga anggota Bali Nine.
JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat