Karawang Batasi Pendirian Minimarket

Karawang Batasi Pendirian Minimarket
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - KARAWANG - Pembangunan minimarket atau supermarket di Karawang, dinilai sudah terlalu gencar. Jumlahnya yang tidak terkendali dianggap bisa mengancam keberadaan pedagang kecil. 

DPRD Karawang pun berinisiatif mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang perizinan pembangunan minimarket dan supermarket. 

"Baru akan diatur perdanya. Menggunakan hak inisiatif. Karena sudah terlalu menjamur pembangunan minimarket ataupun supermarket di Karawang. Sudah tidak ideal, radius pembangunan minimarket terlalu dekat," ujar Ketua Komisi B DPRD Karawang, Danu Hamidi, seperti dikutip dari Pasundan Ekspres, Kamis (4/2).

Danu mengatakan, sebelum Perda tersebut dibahas dan dibentuk, DPRD meminta kepada BPMPT dan Disperindag untuk tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan minimarket dan supermarket. Pasalnya, keberadaan minimarket sangat berdampak terhadap persaingan usaha dengan pengusaha warung kecil.

Danu berharap kegiatan usaha menengah kecil di Karawang agar ditingkatkan. Salah satu strateginya adalah menyeimbangkan keberadaan pasar modern dan pasar tradisional. Sehingga, masyarakat yang berwirausaha dengan modal yang terbatas, tidak tenggelam karena keberadaan minimarket.

"Untuk mengeluarkan izin Disperindag harus melihat secara langsung. Meninjau lokasi pembangunan. Apa dampak sosial bagi masyarakat di sekitar minimarket/supermarket. Jangan hanya melalu laporan," ujarnya. (aef/din/adk/jpnn)


KARAWANG - Pembangunan minimarket atau supermarket di Karawang, dinilai sudah terlalu gencar. Jumlahnya yang tidak terkendali dianggap bisa mengancam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News