Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara


Tapi uskup Pell malah pindah ke korban lainnya. Sama seperti korban pertama, dia mendorong kepala bocah itu ke bagian selangkangannya dan memperkosanya secara oral.
Beberapa menit kemudian, Pell menyuruh bocah ini melepas celananya dan menggerayangi alat kelamin korban sambil dia sendiri melakukan masturbasi.
Sidang juga mengungkap bahwa uskup Pell kembali melecehkan bocah itu dua bulan kemudian. Juga setelah misa Minggu.
Bukti yang diajukan dalam persidangan disampaikan oleh korban yang mengalami dua kali pelecehan tersebut.
Selama persidangan terdakwa Pell terus menyangkali perbuatannya.
Atas vonis ini, dia langsung mengajukan banding dengan alasan, antara lain, bahwa putusan juri tidak masuk akal.
Sidang banding kasus ini akan digelar selama dua hari pada bulan Juni mendatang.
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas