Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara

Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara

Kardinal George Pell hari Rabu (13/3/2019) dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara gereja yang masih di bawah umur. Peristiwanya terjadi ketika terdakwa menjadi uskup agung Katolik di Melbourne pada Desember 1996.

Poin Utama:

  • Kardinal Pell baru diperbolehkan bebas bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan
  • Hakim ketua menyebut pelecehan seksual yang dilakukan Pell terhadap dua anak paduan suara gereja sangat kurang ajar
  • Tapi dia menegaskan Pell tak boleh dihukum untuk penderitaan para penyintas pelecehan seksual secara umum

Dalam sidang sebelumnya pada Desember lalu, juri menyatakan Pell bersalah melecehkan dua anak di bawah umur usai misa Minggu di Katedral St Patrick yang pertama kali dipimpin sang uskup saat itu. Dia juga terbukti kembali melecehkan salah satu dari korban untuk kedua kalinya, dua bulan setelah kejadi pertama.

Pell merupakan sosok pemuka agama Katolik paling utama di Australia. Sebagai terdakwa, dia hadir di persidangan vonis ini tanpa mengenakan pakaian pastor dengan segala simbolnya.

Hakim Ketua Pengadilan Melbourne Peter Kidd yang memimpin jalannya persidangan menggambarkan perbuatan Pell terhadap dua korbannya sebagai "serangan seksual yang dilakukan secara kasar dan penuh paksaan".

Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara Photo: Terdakwa George Pell tak mengenakan baju pastornya saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan Hakim Peter Kidd, Rabu (13/3/2019). (ABC News: Fay Plamka)

Hakim Kidd menilai ketimpangan posisi antara para korban dan terdakwa sebagai pejabat senior gereja sangatlah mencolok.

"Kegilaan perilaku saudara mengindikasikan otoritas dan kekuasaan saudara dalam kaitannya dengan para korban," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News