Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
"Mungkin saudara pikir bisa mengendalikan situasi karena otoritas saudara sebagai uskup agung," ujarnya.
Hakim Kidd mengatakan pelecehan yang dilakukan Pell memiliki dampak signifikan dan lama pada kondisi salah satu korban, yang dia sebut sebagai J.
"J mengalami serangkaian emosi negatif yang berusaha dia atasi selama bertahun-tahun sejak kejadian itu," katanya.
"Saya mempertimbangkan dampak mendalam dari perbuatanmu itu terhadap hidup J," tegas Hakim Kidd.
Dia menambahkan pihaknya tidak mendapatkan pernyataan dari korban lain, yang disebut R, karena telah meninggal akibat overdosis heroin pada tahun 2014 dan tak pernah melaporkan kasus ini.
"Namun berdasarkan keterangan J dalam persidangan dapat saya katakan bahwa pelanggaran saudara pasti memiliki dampak langsung dan signifikan pada R," kata Hakim Kidd.
Dia mengizinkan persidangan vonis ini disiarkan langsung oleh media serta ruang sidang dipenuhi dengan korban, advokat dan jurnalis.
Video: Pengacara korban Vivian Waller menanggapi sidang vonis Kardinal Pell. (ABC News)
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 19 Orang Tewas Akibat Longsor di Tana Toraja
- Pemerintah Papua Nugini Mengerahkan Pasukan Militer ke Tambang Emas Porgera
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Uji Coba Kereta Cepat Terbaru, Incar Kecepatan 4.000km per jam