Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara

Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara

"Mungkin saudara pikir bisa mengendalikan situasi karena otoritas saudara sebagai uskup agung," ujarnya.

Hakim Kidd mengatakan pelecehan yang dilakukan Pell memiliki dampak signifikan dan lama pada kondisi salah satu korban, yang dia sebut sebagai J.

"J mengalami serangkaian emosi negatif yang berusaha dia atasi selama bertahun-tahun sejak kejadian itu," katanya.

"Saya mempertimbangkan dampak mendalam dari perbuatanmu itu terhadap hidup J," tegas Hakim Kidd.

Dia menambahkan pihaknya tidak mendapatkan pernyataan dari korban lain, yang disebut R, karena telah meninggal akibat overdosis heroin pada tahun 2014 dan tak pernah melaporkan kasus ini.

"Namun berdasarkan keterangan J dalam persidangan dapat saya katakan bahwa pelanggaran saudara pasti memiliki dampak langsung dan signifikan pada R," kata Hakim Kidd.

Dia mengizinkan persidangan vonis ini disiarkan langsung oleh media serta ruang sidang dipenuhi dengan korban, advokat dan jurnalis.

Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara Video: Pengacara korban Vivian Waller menanggapi sidang vonis Kardinal Pell. (ABC News)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News