Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam pernyataan korban yang disampaikan pengacaranya Vivian Waller, dia menghargai pengadilan yang telah mengakui apa yang saya alami sebagai seorang anak.
Dia mengaku sulit "merasa puas" dengan vonis Pell, karena yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis hari ini.
"Saya mengambil langkah sulit untuk melaporkan ke polisi seseorang yang terkenal dan saya harus membuktikannya," kata korban yang identitasnya dirahasikan tersebut.
Sementara ayah dari korban Pell yang telah meninggal menyatakan kecewa dengan hukuman Pell ini.
Melalui pengacaranya Lisa Flynn, dia menyatakan hukum tersebut sangat singkat dan tak memadai untuk kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Photo: Kardinal George Pell divonis hukuman 6 tahun penjara pada Rabu (13/3/2019), dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur pada tahun 1996. (AAP: David Crosling)
Dalam vonisnya, Hakim Kidd menegaskan hukuman ini tidak boleh dipandang sebagai vonis terhadap Gereja Katolik.
"Yang dijatuhi hukuman di sini adalah George Pell," tegasnya.
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang
- Dunia Hari Ini: Helikopter ini Mengirimkan Pesan dari Mars ke Bumi
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan