Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Kidd juga mengatakan kepada para penyintas pelecehan seksual bahwa hukuman ini tak bisa menjadi pembenaran atas trauma mereka.
"Kardinal Pell tak pernah dihukum karena kesalahan apa pun terhadap kalian," katanya.
"Saya menyadari bahwa kalian mencari keadilan, tetapi hanya bisa adil jika dilakukan sesuai dengan hukum," tambahnya.
Video: Hakim Ketua Pengadilan Melbourne Peter Kidd menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada George Pell. (ABC News)
Pell akan menjalani hukuman penjara minimal tiga tahun delapan bulan sebelum berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hakim Kidd mengatakan pihaknya mempertimbangkan kesehatan jantung dan tekanan darah tinggi yang dialami terdakwa.
Dia juga mempertimbangkan karakter dan kehidupan terdakwa tanpa pelanggaran hukum dalam 22 tahun sejak peristiwa tersebut.
Pengacara Pell, Robert Richter QC, dalam sidang sebelumnya berdalih bahwa tindakan penetrasi seksual yang dilakukan Pell terhadap salah satu korban hanyalah kasus biasa.
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat