Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 13 Maret 2019 – 12:00 WIB

Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Namun Hakim Kidd dalam sidang ini menolak argumen tersebut.
Richter sendiri tidak bersedia memberikan komentar usai persidangan ini.

Sebagai konsekuensi dari hukumannya, Pell kini akan terdaftar seumur hidup sebagai seorang pelanggar seksual.
Dalam persidangan terungkap Pell melecehkan kedua korban yang kedapatan minum anggur altar di ruang pastor, yang terlarang bagi anggota paduan suara.
Pell mendapati kedua bocah itu dan menyatakan "kalian bikin apa di sini?" serta "kalian dapat masalah".
Disebutkan, uskup agung tersebut kemudian mengangkat jubah pastornya, mengekspos penisnya dan memaksa salah satu korban melakukan oral seks.
Salah satu korban, menurut keterangan dalam persidangan, kemudian meminta Pell akan melepaskan mereka.
BERITA TERKAIT
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS