Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 13 Maret 2019 – 12:00 WIB
Namun Hakim Kidd dalam sidang ini menolak argumen tersebut.
Richter sendiri tidak bersedia memberikan komentar usai persidangan ini.
Photo: Sidang vonis Kardinal George Pell disiarkan langsung berbagai stasiun TV dari dalam ruang sidang Pengadilan Melbourne, Rabu (13/3/2019). (ABC News: Danielle Bonica)
Sebagai konsekuensi dari hukumannya, Pell kini akan terdaftar seumur hidup sebagai seorang pelanggar seksual.
Dalam persidangan terungkap Pell melecehkan kedua korban yang kedapatan minum anggur altar di ruang pastor, yang terlarang bagi anggota paduan suara.
Pell mendapati kedua bocah itu dan menyatakan "kalian bikin apa di sini?" serta "kalian dapat masalah".
Disebutkan, uskup agung tersebut kemudian mengangkat jubah pastornya, mengekspos penisnya dan memaksa salah satu korban melakukan oral seks.
Salah satu korban, menurut keterangan dalam persidangan, kemudian meminta Pell akan melepaskan mereka.
BERITA TERKAIT
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka