Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Selasa, 12 Maret 2024 – 10:43 WIB

Tangkapan layar - Musibah kebakaran yang terjadi di Binjai, Kecamatan Bunguran Barat Natuna Kepri. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Natuna.
Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.
"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," katanya.(antara/jpnn)
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau