Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Selasa, 12 Maret 2024 – 10:43 WIB
Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.
"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," katanya.(antara/jpnn)
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Kecelakaan Tunggal, Lansia Terpental 15 Meter, Cucunya
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini