Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Tangkapan layar - Musibah kebakaran yang terjadi di Binjai, Kecamatan Bunguran Barat Natuna Kepri. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Natuna.

Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," katanya.(antara/jpnn)

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News