Karier Aipda Rudi Suryanto sebagai Polisi Tamat, Ini Pesan Tegas AKBP Doffie

Karier Aipda Rudi Suryanto sebagai Polisi Tamat, Ini Pesan Tegas AKBP Doffie
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto (RS) dari institusi polri, Jumat 16 September 2022. PTDH dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya. Foto: Radar Lampung

"Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil," katanya.

Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.

"Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.

Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya.(*/RL)

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengambil langkah tegas memecat Aipda Rudi Suryanto, 38, dari Polri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News