Karier Aipda Rudi Suryanto sebagai Polisi Tamat, Ini Pesan Tegas AKBP Doffie
Jumat, 16 September 2022 – 20:29 WIB

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto (RS) dari institusi polri, Jumat 16 September 2022. PTDH dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya. Foto: Radar Lampung
"Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil," katanya.
Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya.(*/RL)
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengambil langkah tegas memecat Aipda Rudi Suryanto, 38, dari Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya