Karier AKBP Brotoseno di Polri Tamat
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan itu ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.
"Untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," lanjut perwira menengah Polri itu.
Namun, Nurul tidak memerinci hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.
Dia menyebut hal itu akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.
Baca Juga: Besok, Komisi PK Bakal Umumkan Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Nurul memastikan AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul. (ant/fat/jpnn)
Kombes Nurul Azizah mengabarkan karier AKBP Brotoseno di Polri tamat setelah sidang KKEP PK menjatuhkan sanksi PTDH alias dipecat tidak hormat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polri Bantu Pulihkan Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini