Karier AKBP Brotoseno di Polri Tamat

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan itu ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.
"Untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," lanjut perwira menengah Polri itu.
Namun, Nurul tidak memerinci hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.
Dia menyebut hal itu akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.
Baca Juga: Besok, Komisi PK Bakal Umumkan Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Nurul memastikan AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul. (ant/fat/jpnn)
Kombes Nurul Azizah mengabarkan karier AKBP Brotoseno di Polri tamat setelah sidang KKEP PK menjatuhkan sanksi PTDH alias dipecat tidak hormat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung