Karier Bripka Abdul sebagai Polisi Tamat, Ini Daftar Kesalahannya
Lalu pada tahun 2021, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," kata AKBP Danu.
Tak hanya sampai di situ, baru-baru ini dia juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pembakaran dan perusakan salah satu usaha internet di Kota Medan. Kasus itu saat masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut.
Terhadap Bripka Abdul Tamba, kata Danu disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut.
Dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri berupa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). (mcr22/jpnn)
Oknum Polisi Polres Langkat, Bripka Abdul Tamba yang sempat viral menangis menceritakan dirinya dipecat ternyata sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Akibatnya, dia direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota polri
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda