Karier Irjen Ferdy Sambo di Polri Terancam Tamat, Komjen Agung: Kadiv Propam Sudah Melaporkan

Karier Irjen Ferdy Sambo di Polri Terancam Tamat, Komjen Agung: Kadiv Propam Sudah Melaporkan
Kekayaan Irjen Ferdy Sambo masih misterius. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karier Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara Polri terancam tamat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditahan di Mako Brimob.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tetapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Kadiv Propam Polri sudah melaporkan PTDH Irjen Ferdy Sambo kepada Irsum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News