Karier Irjen Ferdy Sambo di Polri Terancam Tamat, Komjen Agung: Kadiv Propam Sudah Melaporkan
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 04:48 WIB

Kekayaan Irjen Ferdy Sambo masih misterius. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain keempat orang itu, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, dia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kadiv Propam Polri sudah melaporkan PTDH Irjen Ferdy Sambo kepada Irsum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri