Karjono: Standar Kompetensi Jabatan dan Manajemen Talenta Dukung Transformasi ASN

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DR Karjono membuk Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Semarang, Selasa (10/10).
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta bertujuan menyusun Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPIP dan petunjuk teknis untuk manajemen talenta.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaskan prinsip merit.
Artinya pengisian jabatan ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan tanpa diskriminasi berdasarkan faktor politik, ras, agama, gender, dan faktor-faktor pribadi lainnya.
"Dengan tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), ASN di BPIP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, karena mereka akan memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya yang sesuai," ucap Karjono.
Dia menggarisbawahi pentingnya Manajemen Talenta yang berlandaskan merit.
Ini adalah prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari kepentingan pribadi, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip itu, BPIP berusaha untuk mengelola talenta dengan efisien dan meraih keselarasan antara pengembangan karier ASN.
Karjono mengatak penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta bertujuan menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN