Karjono: Standar Kompetensi Jabatan dan Manajemen Talenta Dukung Transformasi ASN

Pentingnya manajemen ASN juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang menekankan bahwa Manajemen ASN harus menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, etis, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi.
Selain membahas manajemen ASN, Karjono menyoroti RUU ASN yang baru disahkan pada 30 September lalu.
Dia menekankan perlunya mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dalam pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Hal ini penting agar ASN yang menduduki jabatan memiliki kualifikasi yang tepat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
"Integritas dan independensi ASN harus tetap dijaga, terlepas dari perubahan peraturan yang ada," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Purno Utomo, Kepala Biro Umum dan SDM menegaskan tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan, dan mempertahankan ASN berpotensi tinggi sebagai aset berharga bagi organisasi.
"Manajemen talenta ini memiliki peran penting dalam menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan, dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi tinggi. Mereka merupakan aset berharga bagi organisasi kita dan menjadi strategi kunci dalam menghadapi tantangan profesionalisme ASN dan pola rekrutmen yang terbuka untuk jabatan-jabatan strategis," tegasnya. (jpnn)
Karjono mengatak penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta bertujuan menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN