Karjono: Standar Kompetensi Jabatan dan Manajemen Talenta Dukung Transformasi ASN

Karjono: Standar Kompetensi Jabatan dan Manajemen Talenta Dukung Transformasi ASN
Karjono membuka Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Foto: BPIP

Pentingnya manajemen ASN juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang menekankan bahwa Manajemen ASN harus menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, etis, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi.

Selain membahas manajemen ASN, Karjono menyoroti RUU ASN yang baru disahkan pada 30 September lalu.

Dia menekankan perlunya mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dalam pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Hal ini penting agar ASN yang menduduki jabatan memiliki kualifikasi yang tepat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

"Integritas dan independensi ASN harus tetap dijaga, terlepas dari perubahan peraturan yang ada," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tri Purno Utomo, Kepala Biro Umum dan SDM menegaskan tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan, dan mempertahankan ASN berpotensi tinggi sebagai aset berharga bagi organisasi.

"Manajemen talenta ini memiliki peran penting dalam menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan, dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi tinggi. Mereka merupakan aset berharga bagi organisasi kita dan menjadi strategi kunci dalam menghadapi tantangan profesionalisme ASN dan pola rekrutmen yang terbuka untuk jabatan-jabatan strategis," tegasnya. (jpnn)


Karjono mengatak penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta bertujuan menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News