Kartini Dihukum Delapan Tahun

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Kartini Dihukum Delapan Tahun

Usai mendengar putusan itu, Kartini belum akan melakukan banding tapi masih menggunakan waktu selama 7 hari ini untuk pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ujarnya pada seluruh majelis hakim yang dulu pernah menjadi rekan kerjanya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal serupa juga diungkapkan oleh JPU KPK, yang akan pikir-pikir atas putusan ini.

Pada perkara yang sama terdakwa Sri Dartuti yang merupakan adik kandung Yaeni divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Heru Kusbandono divonis hukumaan enaam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. (dni)
Berita Selanjutnya:
Tiga Bulan Pecat 29 PNS

SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang.  Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News