Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Usai mendengar putusan itu, Kartini belum akan melakukan banding tapi masih menggunakan waktu selama 7 hari ini untuk pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ujarnya pada seluruh majelis hakim yang dulu pernah menjadi rekan kerjanya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh JPU KPK, yang akan pikir-pikir atas putusan ini.
Pada perkara yang sama terdakwa Sri Dartuti yang merupakan adik kandung Yaeni divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
Heru Kusbandono divonis hukumaan enaam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. (dni)
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- 9 Tuntutan DPP Konfederasi SARBUMUSI kepada Prabowo-Gibran di Hari Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang