Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Usai mendengar putusan itu, Kartini belum akan melakukan banding tapi masih menggunakan waktu selama 7 hari ini untuk pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ujarnya pada seluruh majelis hakim yang dulu pernah menjadi rekan kerjanya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh JPU KPK, yang akan pikir-pikir atas putusan ini.
Pada perkara yang sama terdakwa Sri Dartuti yang merupakan adik kandung Yaeni divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
Heru Kusbandono divonis hukumaan enaam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. (dni)
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi