Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Kemudian Sri Dartuik menyerahkan Rp 150 juta kepada Heru. Setelah itu Heru langsung pergi ke kantor PN Semarang untuk menyerahkan uang kepada Kartini. Dalam perjalanan mengambil uang Rp 50 juta dan dimasukkan ke dashboard mobilnya. Sedangkan Rp 100 juta dibawa ke kantor PN Semarang. Kemudian Heru menelpon Pragsono dan Kartini. Namun tidak dijawab.
Selang 3 menit datang Kartini menemui Heru di mobilnya. Di Mobil Kartini menyatakan bahwa Pragsono tidak keberatan dengan angka Rp 100 juta. Kemudian Heru menunjuk uang Rp 100 juta yang berada kantong paper bag warna hitam. "Ya sudah bu, itu terima saja."
Pada saat itulah petugas KPK mengelilingi mobil Suzuki Escudo D-1652-GM milik Heru. Petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp150 juta.
Terdakwa Kartini mengetahui perbuatannya bersama Heru dan Pragsono menerima uang tunai Rp150 juta dari M Yaeni melalui Sri Dartutik adalah untuk mempengaruhi putusan perkara atas nama M Yaeni.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif