Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Selanjutnya Heru menemui Pragsono. Pragsono menyampaikan bahwa Yaeni akan tetap divonis satu tahun. Uang pengganti saya koreksi dan saya turunkan dari tuntutan jaksa. Tapi pak Asma DO. Putusan ini akan dilaksanakan 20 Agustus 2012, dan uang ucapan terimakasihnya satu pintu saja ke bu Kartini, diserahkan sebelum lebaran.
Lalu Kartini meminta, meminta agar uang diserahkan sekitar pukul 08.00 setelah upacara HUT RI di parkiran gedung PN Semarang.
Pada 17 Agustus Pragsono sms Heru yang isinya "cak masih lama nggah? Kalau nggak lama saya tunggu diparkiran PN sekarang".
Atas sms itu Heru menelpon Sri Dartutik dang mengatakan "Tolong agak cepat mbak, sudah ditunggu Pak Pragsono."
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK