Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Kemudian Pragsono menemui Asmadinata dan Kartini diruang kerjanya. Asmadinata menyampaikan bahwa M Yaeni dia akan memberikan putusan bebas. Sedangkan Kartini putusannya mengikuti Pragsono.
19 Juli 2012, bertempat di restoran Dimsum Hotel Horison, Kartini kembali menemui Heru. Menyampaikan bahwa Heru akan divonis satu tahun dengan terbutki dakwaan subsidair JPU yakni pasal 3. Sedangkan Asmadinata akan Dissenting Opinion (DO) dengan memutus bebas.
Kartini meminta uang ucapan terimakasih sebesar Rp 100 juta untuk majekis hakim berikut PP dan Rp 50 juta untuk ketua majelis lama Lilik Nuraini. Dana tersebut diminta diserahkan sebelum lebaran.
Atas permintaan itu, Heru menemui Sri Dartutik dan menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kartini Marpaung. Namun Sri Dartutik tetap keberatan dan menawar Rp 100 juta. Atas hal itu Heru menyatakan akan menyampaikan kepada majelis. "Nanti mbak Tutik saya hubungi, kalau A Sertus (Rp100 juta) dan kalau B seratus lima puluh (Rp150 juta)".
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik