Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Selanjutnya Heru meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Sri Dartutik. Sekitar awal Juni bertempat di Coffee Shop Hotel Agas Solo, Kartini melakukan pertemuan lagi di hotel Agas Solo. Kartini menyatakan agar disediakan uang Rp 500 juta. Dengan rincian Rp 200 juta untuk ketua majelis hakim dan Rp 300 juta untuk hakim anggotan dan Panitera Pengganti.
Tindaklanjut itu, Kartini melakukan Heru menemui Sri Dartutik dan menyampaikan agar menyediakan Rp 500 juta dan Yaeni nantinya akan diputus bebas. "Namun Sri Dartutik keberatan, karena dari keluarga hanya mampu menyediakan Rp 250 juta sampai Rp 300 juta.
Namun sebelum rencana itu dilaksanakan, semuanya berantakan karena Lilik sebagai ketua majelis yang menangani perkara Yaeni dipindahtugaskan. Susunan majelis hakim berubah digantikan Pragsono.
Senin 9 Juli, Heru menemui Pragsono di PN Semarang. Heru meminta tolong agar membantu perkara M Yaeni agar diputus Bebas. Namun ditolak oleh Pragsono. Dengan mengatakan M Yaeni akan diputus masuk (penjara) dengan alasan sebagai Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran perawatan mobil dinas DPRD, sedangkan dua hakim anggota akan dissenting opinion dengan putusan bebas," timpal Pragsono.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN