Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Menindaklanjuti permintaan itu, sekitar Maret 2012, Heru mendatangi kantor PN Semarang untuk mencari informasi siapa hakim yang menyidangkan perkara Yaeni. Yakni Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini.
Kemudian Heru melakukan pertemuan dengan Kartini dan Asmadinata beberapa kali. Saat di Restoran Taman Laut kawasan Puri Anjasmoro Semarang, Heru minta untuk Yaeni dapat diringaankan.
Pertemuan berlanjut pada di Restoran Gama Candi komplek Akpol Semarang antara Asmadinata, Kartini dan Heru. Kartini menyampaikan "Ya pak, sudah saya sudah sampaikan kepada Lilik, beliau bersedia membantu.
Hal itu dikuatkan dengan Asmadinata yang mengatakan "Ya lah kita bantu, itu saksi yang sudah diperiksa malah nggak tahu menahu permasalahannya,". Kemudian Kartini menyampaikan agar Heru membantunya untuk ucapan terimakasih kepada keluarga Yaeni.
Pertemuan ketiganya berlanjut di Hotel Agas Solo. Dalam pertemuan itu, Asmadinata menyatakan bahwa "Saksi-saksi yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan jaksa. Kalau seperti itu, saya putus bebas. Tapi kalau ketua majelis tidak berani nanti kita putus ringanlah, satu tahun. Tinggal nanti terdakwa mau kasih berapa (duit) kepada kita".
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini