Kartini Dihukum Delapan Tahun

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Kartini Dihukum Delapan Tahun
Kemudian pertemuan berlanju di Warung Istana Wedang, Kampung Kali Semarang. Yaeni menceritakan kronologi perkara yang dialaminya dan kemudian menyerahkan BAP yang dibuat penyidik Kejari Purwodadi.

Pada Februari, M Yaeni mendapatkan surat panggilan Kejari Purwodadi mengabarkan bahwa dirinya akan ditahan. Yang kemudian hal ini disampaikan oleh Heru. Akhirnya M Yaeni ditahan di Rutan Kedungpane Semarang.

M Yaeni kemudian memperkenalkan Heru kepada Sri Dartuti sambil mengatakan. "Nanti kalau ada apa-apa mas Heru langsung ngomong sama adik saya ini saja," kata Yaeni.

Selanjutnya Sri Dartuti menemui Heru Kusbandono di Rumah Makan Padang Sederhana Semarang. Sri meminta Heru untuk dapat membantu meringankan hukumannya.

SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang.  Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News