Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dihadirkan 10 saksi yang di Persidangaan dibawah sumpah dan satu orang saksi yaitu anak Kartini yang tidak dibawah sumpah. Serta satu orang saksi ahli Prof Andi Hammzah SH.
Prof Andi Hamzah menganggap kasus dengan terdakwa Kartini Marpaung ini bukan kasus tertangkap tangan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Karena saat penangkapan uang Rp 100 juta tidak di tangan Kartini Marpaung.
Dalam putusan majelis hakim yang terdiri dari Katua Majelis hakim Ifa Sudewi, serta dua anggota Suyadi dan Kalimatul Jumro menganggap perbuatan pidana tidak hanya pada saat penangkapan. "Tetapi niat dan upaya yang dilakukan terdakwa sebelum penangkapan merupakan pidana," ujar Ifa di persidangan.
Seperti diketahui dalam dakwaan, awal mula adanya penangkapan ini bermula pada bulan Januari 2012, M Yaeni bertemu dengan Heru Kusbandono di Bandara A Yani Semarang. Dalam pertemuannya M Yaeni menyampaikan bahwaa dirinya sedang kena masalah korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Mantan Bupati Kuningan Meninggal, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice