Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Dalam sidang, Kartini Marpaung diputus melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Karena sebagai aparat hukum, terlebih hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Justru meminta uang kepada M Yaeni untuk mempeengaruhi putusan.
"Terdakwa sebagai hakim adhoc yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi dan menjadi contoh pada masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan korupsi. Serta telah menciderai institusi Hakim adhoc di Indonesia," kata Ifa Sudewi
Serta Kartini Marpaung dinilai Jaksa telah menciderai institusi peradilan di Indonesia. "Serta terdakwa (Kartini) tidak merasa mengakui perbuatannya dan tidak menyesal," tambah jaksa. Sementara hal yang meringankaan Kartini diantaranya belum pernah dihukum.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi