Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Dalam sidang, Kartini Marpaung diputus melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Karena sebagai aparat hukum, terlebih hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Justru meminta uang kepada M Yaeni untuk mempeengaruhi putusan.
"Terdakwa sebagai hakim adhoc yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi dan menjadi contoh pada masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan korupsi. Serta telah menciderai institusi Hakim adhoc di Indonesia," kata Ifa Sudewi
Serta Kartini Marpaung dinilai Jaksa telah menciderai institusi peradilan di Indonesia. "Serta terdakwa (Kartini) tidak merasa mengakui perbuatannya dan tidak menyesal," tambah jaksa. Sementara hal yang meringankaan Kartini diantaranya belum pernah dihukum.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- 9 Tuntutan DPP Konfederasi SARBUMUSI kepada Prabowo-Gibran di Hari Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan