Kartini Dihukum Delapan Tahun

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Kartini Dihukum Delapan Tahun
Dalam sidang, Kartini Marpaung diputus melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karena sebagai aparat hukum, terlebih hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Justru meminta uang kepada M Yaeni untuk mempeengaruhi putusan.

"Terdakwa sebagai hakim adhoc yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi dan menjadi contoh pada masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan korupsi. Serta telah menciderai institusi Hakim adhoc di Indonesia," kata Ifa Sudewi

Serta Kartini Marpaung dinilai Jaksa telah menciderai institusi peradilan di Indonesia. "Serta terdakwa (Kartini) tidak merasa mengakui perbuatannya dan tidak menyesal," tambah jaksa. Sementara hal yang meringankaan Kartini diantaranya belum pernah dihukum.

SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang.  Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News