Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Instruksi Presiden Jokowi Dinilai Absurd

Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Instruksi Presiden Jokowi Dinilai Absurd
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kritik aturan kartu BPJS jadi syarat mengurus jual beli tanah, SIM, SKCK dan layanan publik lainnya. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan keanggotaan BPJS sebagai salah satu persyaratan jual beli tanah adalah kebijakan yang absurd dan mengada-ada.

"Bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

Politikus PAN itu menilai tidak adil bagi masyarakat jika pemerintah memaksa rakyat mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi optimalisasi pelaksanaan program.

Dia menegaskan tidak ada korelasi antara jaminan kesehatan melalui kartu BPJS dan kepemilikan tanah. Terlebih lagi, kedua masalah tersebut merupakan hak warga negara yang patut dilindungi.

"Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan," tuturnya.

Politikus berdarah Minang itu juga mempertanyakan kenapa pemerintah harus mengaitkan transaksi jual beli tanah oleh masyarakat dengan keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.

"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk memaksa masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya," tegas politikus PAN itu.

Tak hanya itu, Guspardi menyatakan pemerintah semestinya memperbaiki sistem pengelolaan BPJS untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri alih-alih memaksa dengan cara itu.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai instruksi Presiden Jokowi terkait kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah absurd dan mengada-ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News