Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Instruksi Presiden Jokowi Dinilai Absurd

Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Instruksi Presiden Jokowi Dinilai Absurd
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kritik aturan kartu BPJS jadi syarat mengurus jual beli tanah, SIM, SKCK dan layanan publik lainnya. Foto: Ricardo/jpnn.com

Menurut dia, masyarakat akan berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini jika merasa puas dan mendapatkan manfaat.

"Pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan," ujar legislator dari Dapil II Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 mendatang.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jemaah haji dan umrah. (mcr8/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai instruksi Presiden Jokowi terkait kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah absurd dan mengada-ada


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News